AQIQAH ADALAH SUNNAH YANG DIANJURKAN
Hukum Aqiqah
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab
Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi
menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang
menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik,
Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini
merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang
lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan
Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari
kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya
pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah
pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa
Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya
tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat
bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya
aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang
bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah
disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali
oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum
diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu
atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka
dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu
dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia
tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu.
Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab
dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti
orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu
beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu
sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya
memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini
merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali
kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan
ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang
yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah.
Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang
jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu
sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti
paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu
Hajar dan Syaukani.
Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan
tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang
bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang
berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang
mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin
mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.
untuk info selengkapnya terkait harga dan pemesanan aqiqah siap saji dari jasa aqiqah nurul hayat, bisa cek webnya klik DISINI
website: www.aqiqahnurulhayat.com
Kantor aqiqah nurul hayat ada di 30 kota se-Indonesia, diantaranya kota berikut:
Komentar
Posting Komentar